Surat Pengesahan Belanja ( SPB )

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Surat permintaan pengesahan belanja ( SP2B )
  2. Surat pernyataan Tanggung Jawab

  1. OPD Menyerahkan berkas ke front office untuk diperiksa kelengkapannya
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemrosesan Berkas
  4. Pengesahan oleh Kuasa BUD
  5. Penyerahan SPB kepada Pemohon/OPD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPB ( Surat Pengesahan Belanja )

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Email : Treasury.btg@gmail.com

2. Pejabat yang Menangani : Kabid Perbendaharaan dan Kasubbid Belanja Daerah

3. Pengaduan, saran dan masukan yang masuk ke email dilaporkan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, dan kemudian akan ditindaklanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Belanja ( SPB )"