Pembuatan SP2D

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Meneliti dan menguji SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggara/Kuasa
  2. Pengeluaran yang diajukan tidak melebihi pagu anggaran
  3. Dokumen pengajuan lengkap

  1. OPD menyerahkan kelengkapan SPM LS/TU/GU
  2. Berkas diterima oleh petugas front office
  3. Kasubbid Belanja Daerah memeriksa dan memverifikasi Dokumen SPM dan Konsep SP2D
  4. Petugas memisahkan lembar SP2D untuk Bank, SKPD dan SPM untuk arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana )

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Email : Treasury.btg@gmail.com

2. Pejabat yang Menangani : Kabid Perbendaharaan dan Kasubbid Belanja Daerah

3. Pengaduan, saran dan masukan yang masuk ke email dilaporkan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, dan kemudian akan ditindaklanjuti 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SP2D"