Penerbitan KIA anak usia 5 tahun sampai 17/1tahun kurang satu hari

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran atau menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu keluarga asli orang tuanya/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali dan
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan KIA baik orang Asing maupun KIA WNI
  2. Petugas memproses penerbitan KIA;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan KIA dalam waktu 1 hari
  4. Pemohon menerima KIA dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

1. Kotak saran

2. Website : -

3. Telepon :(0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA anak usia 5 tahun sampai 17/1tahun kurang satu hari"