Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak

  1. Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Lahr (bila diperlukan)
  4. Surat Keterangan (bila diperlukan)
  5. Nomor kontak korban (klien) / orang tua korban (klien) / pelapor

  1. Pelapor/Klien membuat laporan ke Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu atau menghubungi nomor pengaduan Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu
  2. Petugas Bidang PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu mengisi formulir laporan kasus dari pelapor
  3. Petugas PPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu melakukan verifikasi kasus
  4. Petugas BPPPA DP3AP2KB Kab.Tanah Bumbu melakukan assessment terhadap korban (klien) dan menentukan jenis tindakan penanganan kasus yang di butuhkan, serta koordinasi dengan Dinas Sosial atau Polres apabila diperlukan lebih lanjut
  5. Dilanjutkan dengan Pendampingan klien dari Dinas yang terkait

Pelayanan Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak memerlukan jangka waktu 2 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Evakuasi Kasus Anak

  1. Menerima Pengaduan Korban Secara Langsung / atau lewat perantara
  2. Konsultasi dengan Datang Langsung ke UPPA Polres, Dinas P3AP2KB
  3. Melaksanakan Proses Kegiatan Monitoring ( Penjangkauan)
  4. Pendampingan ( UPPA Polres , Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial)
  5. Visum (RSUD) dan
  6. Melporkan Hasil Ke Atasan Langsung ( Kepala Dinas)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Evakuasi Kasus Anak"