Pelayanan Inovasi Keretaku Datang (Non Muslim) / Kawin Cerai Tercatat Ku Data Ulang

No. SK: 013/KPTS/DUKCAPIL/2022

  1. Formulir Peristiwa Kependudukan
  2. Kartu Keluarga

  1. Tim Kereta Ku Datang Melakukan koordinasi dengan perangkat desa terkait perkawinan warga non muslim;
  2. Perangkat desa melaporkan data perkawinan warga non muslim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas;
  3. Tim Inovasi Kereta Ku Datang melakukan verifikasi data dan menjadwalkan pencatatan perkawinan di desa;
  4. Perangkat desa mengumpulkan dan menyerakan persyaratan pelaksanaan perkawinan non muslim di desa.
  5. Fungsional Sub Koordinator perkawinan dan perceraian/Kabid Pencapil melakukan verifikasi dan validasi dokumen pencatatan perkawinan.
  6. Operator SIAK melakukan Entri Dokumen Pengajuan Pencatatan perkawinan melalui system SIAK.
  7. Fungsional sub koordinator SIAK/Kabid PIAK melakukan verifikasi by Sistem;
  8. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan secara elektronik;
  9. Tim Inovasi Kereta Ku Datang melakukan proses pencatatan perkawinan sesuai dengan jadwal di desa.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store