Pelayanan permintaan data Penduduk

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2020

  1. a. Surat Permohonan Izin Kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna data pribadi penduduk;
  2. b. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna data agregat penduduk;
  3. c. Kartu Identitas;

  1. a. Pengguna dating ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa syrat permohonan dan mengisi buku permintaan data;
  2. b. Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data;
  3. c. Petugas melakukan proses pengolahan data sesuai permintaan pengguna;
  4. d. Pengguna menerima data yang dibutuhkan dalam waktu 3 hari;

Dalam keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk

Nomor pengaduan ;082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permintaan data Penduduk"