Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Rendah

  1. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Pasport bagi WNA)
  2. Memiliki Akta Perusahaan (bagi berbadan hukum)
  3. Memiliki Nomor Pengesahan atau Dasar hukum pembentukan Badan Usaha (bagi berbadan hukum)
  4. Badan hukum yang sudah mendapat NPWP (memenuhi konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
  5. Memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) (Bagi Badan Usaha Koperasi)
  6. Memiliki E-Mail yang aktif
  7. Memiliki No Telepon Yang Aktif

  1. 1. Pendaftaran melalui oss.go.id
  2. 2.Login (masukkan user , password dan kode Captcha)
  3. 3. Pilih Permohonan Baru
  4. 4. Entry Data Pelaku Usaha
  5. 5. Entry Data Usaha
  6. 6. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha
  7. 7. Checkbox Pernyataan Mandiri
  8. 8. Klik Tombol Terbitkan Perizinan Berusaha

Jika internet lancar


Tidak dipungut biaya

NIB

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Rendah "