Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: NOMOR 12 TAHUN 2020

  1. a. Penetapan dari Pengadilan Negeri;
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran Asli dan Kutipan Akta Catatan Sipil lainnya;
  3. c. Foto copy KK dan KTP-el yang bersangkutan;
  4. d. SKTT, KTP-el dan KK bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
  5. e. Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing Tinggal Terbatas;

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap dilanjutkan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. c. Petugas operator membuat draf Catatan Pinggir perubahan nama dan merekam dalam database kependudukan;
  4. d. Koreksi draf catatan pinggir perubahan nama oleh pemohon, jika benar diparaf jika salah diperbaiki;
  5. e. Petugas mencatat kedalam agenda berkas masuk;
  6. f. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membutuhkan paraf pada catatan pinggir perubahan nama;
  7. g. Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Halmahera Tengah menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir perubahan nama, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada Pemohon;

dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Perubahan Nama

Nomor pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"