Penerbitan Kutipan Pengesahan Anak

No. SK: NOMOR 11 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. b. Akta Perkawinan asli/ Buku Nikah dan foto copynya
  3. c. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  4. d. Foto copy KK dan KTP-el orang tua;
  5. e. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  6. f. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000;
  7. g. Bagi WNA melengkapi : a. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi; b. Foto copy visa yang telah dilegalisir oleh imigrasi; SKTT yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana;

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap dilanjutkan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. c. Petugas operator membuat draf Catatan Pinggir Pengesahan anak dan merekam dalam database kependudukan;
  4. d. Koreksi draf catatan pinggir Pengesahan anak oleh pemohon, jika benar diparaf jika salah diperbaiki;
  5. e. Petugas mencatat kedalam agenda berkas masuk;
  6. f. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membutuhkan paraf pada catatan pinggir pengesahan anak;
  7. g. Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Halmahera Tengah menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir pengesahan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengesahan anak kepada Pemohon;

dalam keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Pengesahan Anak

Nomor pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Pengesahan Anak"