Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: NOMOR 13 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  3. c. Kutipan Akta Perkawinan;
  4. d. Penetapan PN tentang pengangkatan anak;
  5. e. Foto copy KTP-el pemohon;
  6. f. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  7. g. KK pemohon;
  8. h. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000;
  9. i. Bagi WNA melengkapi : a. Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari pengadilan negeri; b. Kutipan akta kelahiran WNA; c. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi; d. Foto copy visa yang telah dilegalisir oleh imigrasi; e. Izin konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi; f. SKTT yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana;

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap dilanjutkan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. c. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam database kependudukan;
  4. d. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, jika benar diparaf jika salah diperbaiki;
  5. e. Petugas mencatat kedalam agenda berkas masuk;
  6. f. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membutuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. g. Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Halmahera Tengah menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada Pemohon;

dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Nomor Pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"