Standar Pelayanan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

No. SK: 58

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. fotokopi identitas pendiri;
  3. surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan;
  4. susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. hasil penilaian kelayakan, meliputi: i. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri; ii. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; iii. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
  6. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, meliputi : i. visi dan misi; ii. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); iii. sasaran usia peserta didik; iv. pendidik dan tenaga kependidikan; v. sarana dan prasarana; vi. struktur organisasi; vii. pembiayaan; viii. pengelolaan; ix. peran serta masyarakat; dan x. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
  7. Dokumen Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

  1. Proses pengajuan permohonan izin melalui aplikasi SICANTIK, atau datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP;
  2. Pemohon menyetorkan berkas formulir dan persyaratan izin ke petugas Front Office (FO) untuk pengecekan formulir dan kelengkapannya termasuk konfirmasi status wajib pajak (KSWP), apabila lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya di daftar melalui sistem SICANTIK, dan pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin;
  3. Pemrosesan izin oleh petugas dan Tim Teknis;
  4. Pencatatan izin;
  5. Pengambilan / penyerahan izin oleh petugas.

Senin – Kamis     : 08.00 - 16.00 WITA

Jumat                   : 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan atau melalui media;

a.   Website                  : ptsp.kendarikota.go.id/ www.lapor.go.id

b.   Email                      : ptsp.kendari@gmail.com

c.    Telp/SMS                : 081140202323

2.      Waktu penyelesaian aduan 3 hari;

3.      Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.    Verifikasi aduan;

b.    Mediasi;

c.    Koordinasi dan cek lokasi;

Laporan Tindak Lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id