Tindakan Medis Pelayanan Kontrasepsi

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu BPJS
  2. Tercatat/terdata sebagai PUS (Pasangan Usia Subur)

  1. PUS mendaftar ke Petugas Kader/PLKB Lapangan dan mengisi Kartu Status Peserta KB. (Jika untuk pelayanan Implan dan IUD maka PUS wajib mengisi lembar persetujuan tindakan medic/Informed consent)
  2. Petugas melakukan konseling kepada peserta KB
  3. Setelah memahami cara kontrasepsi yang baik dan benar maka PUS dapat memilih salah satu cara kontrasepsi yang paling sesuai
  4. Petugas melakukan tindakan medis/ pelayanan sesuai dengan pilihan (IUD, Implan, Suntikan, PIl dan Kondom)
  5. Petugas mengisi Kartu Peserta KB (K/I/KB) dan menjelaskan tanggal kunjungan kembali

Pelayanan Tindakan Medis Pelayanan Kontrasepsi Waktu Penyelesaian1 Hari pada Jam Kerja 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kontrasepsi

1. Langsung telepon Kader/PLKB Lapangan

2. Menghubungi Bidang KBKK Dinas P3AP2KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medis Pelayanan Kontrasepsi"