Penerbitan Akta Pengakuan Anak

No. SK: NOMOR 10 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. b. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing bermaterai 10.000
  3. c. Kutipan Akta Kelahiran Asli;
  4. d. Foto copy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
  5. e. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  6. f. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000;
  7. g. Bagi WNA melengkapi : a. Foto copy passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi; b. Foto copy visa yang telah dilegalisir oleh imigrasi; SKTT yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana;

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan;
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap dilanjutkan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. c. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengakuan anak dan merekam dalam database kependudukan;
  4. d. Koreksi draf catatan pinggir pengakuan anak oleh pemohon, jika benar diparaf jika salah diperbaiki;
  5. e. Petugas mencatat kedalam agenda berkas masuk;
  6. f. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membutuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak;
  7. g. Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Halmahera Tengah menerbitkan dan menandatangani catatan pinggir pengakuan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g;
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengakuan anak kepada Pemohon;

Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Nomor pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"