Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

No. SK: SK NOMOR 44 TAHUN 2022

  1. a. Fotokopi salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. c. Fotokopi KK.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil Mempawah mengambil nomor antrian di satpam
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Front Office
  3. Pemrosesan Dokumen
  4. Pemohon datang kembali ke Disdukcapil Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
  5. Akta Pencatatan Sipil dengan Catatan Pinggir sesuai Putusan pengadilan diserahkan kepada pemohon

Dinas menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dengan Catatan Pinggir sesuai Putusan pengadilan 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data.

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil dengan Catatan Pinggir sesuai Putusan pengadilan

Website : https://dukcapil.mempawahkab.go.id/informasi-publik

website terhubung ke SP4N Lapor

Instagram : disdukcapil_kab.mempawah

WA : 0811521100

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk"