Pendaftaran Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah NKRI

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Kartu keluarga
  2. KTP-el
  3. Surat keterangan tempat tinggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan surat keterangan baik orang Asing maupun surat keterangan kependudukan WNI di Luar wilayah negara NKRI
  2. Petugas memproses penerbitan surat keterangan kependudukan
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan surat keterangan dalam waktu 1 hari
  4. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan surat keterangan dalam waktu 1 hari

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kependudukan

1. Kotak saran

2. Website : -

3. Telepon :(0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran danmasukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah NKRI"