Surat keterangan Pindah Warga Ngera Indonesia

No. SK: NOMOR 08 TAHUN 2020

  1. 1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan a. Foto Copy KK b. Foto Copy KTP-El
  2. 2. Pepindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten: a. Surat pengantar Keterangan pindah dari Lurah/Desa b. Foto Copy KK c. Foto Copy KTP-El
  3. 3. Perpindahan WNI antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan/atau luar provinsi: a. Surat keterangan pindah dari perbekelLurah b. Foto Copy KK c. Foto Copy KTP-El

  1. 1. Perpindahan Wni dalam satu Desa/kelurahan, antar desa/Kelurahan dalam satu kecamatan: a. Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil b. Petugas registrasi Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa; c. Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan Pindah d. Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru; e. Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-El dengan alamat yang baru.
  2. 2. Penerbitan WNI antar Kecatamatan dalam satu Kabupaten a. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditetapkan ke kantor Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil; b. Petugas registrasi Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk ; c. Dinas kependudukan dan pencatatatan sipil menerbitkan surat keterangan pindah penduduk d. Surat keterangan pindah menjadi dasar penerbitan KK Baru; e. Surat ketengan pindah sebagai dasar penerbitan KTP-El baru.
  3. 3. Penerbitan surat keterangan pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi/atau luar provinsi a. Pemohon membawa persyaratan yang telah di tetapkan; b. Petugas melakukan verifikasi berkas dan menerbitan surat keterangan pindah; c. Surat ketengan pindah sebagai dasar penerbitan KK baru; d. Surat Keterangan Pindah sebagai dasar penerbitan KTP-El Baru

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Nomor Pengaduan : 082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Pindah Warga Ngera Indonesia"