Pelayanan Inovasi One Day Service

No. SK: 013/KPTS/DUKCAPIL/2022

  1. Formulir Peristiwa Kependudukan
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon Datang dengan membawa persyaratan Dokumen Kependudukan ke Front Office lalu diberikan nomor antrian dan mengarahkan pemohon ke verifikator Pendaftaran Penduduk;
  2. Verifikator kelengkapan berkas memeriksa berkas fisik pengajuan pelayanan, jika lengkap maka diberikan paraf untuk selanjutnya diarahkan ke operator SIAK;
  3. Operator SIAK memeriksa berkas pemohon by system SIAK. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan entry data di system SIAK dan dilakukan paraf operator pada dokumen pengajuan.
  4. Dokumen pengajuan di validasi oleh fungsional sub koordinator Pendaftaran Penduduk / KABID pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Fungsional Sub Koordinator SIAK / Kabid PIAK melakukan verifikasi dokumen by system;
  6. Kepala Dinas melakukan sertifikasi secara elektronik; System SIAK mengirim Notifikasi berupa SMS dan/atau Email yang berisikan dokumen kependudukan untuk dilakukan cetak mandiri oleh pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store