Pengambilan Sisa Uang Titipan

No. SK: KEP-23/N. 1.10/Cr.5/01/2022

  1. KTP
  2. Surat Pengantar

  1. Pelanggar mendownload surat pengantar dari Website Tilang Kejaksaan : tilang.kejaksaan.go.id
  2. Pelanggar mengambil sisa uang di bank bri terdekat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tilang

WA Tilang :081239162518

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online