Pelayanan jasa penggunaan peralatan TPI

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. permohonan penggunaan peralatan TPI

  1. pengguna jasa mengajukan permohonan peminjaman barang
  2. petugas mengecek ketersediaan peralatan
  3. petugas menyetorkan form perhitungan kepada kepala seksi
  4. pengguna jasa membayar ke bendahara peneima sesuai form
  5. pengguna jasa,petugas pelayanan dan bendahara mengambil nota sebagai arsib

  1. mendaftar untuk melakukan penyewaan peralatan TPI
  2. memeriksa ketersediaan peralatan TPI
  3. memeriksa daftar order dan daftar biaya
  4. menerima daftar biaya pekayanan peralatan TPI
  5. menerima pembayaran
  6. menerima bukti pembayaran

sesuai dengan tarif yang tercantum dalam PP No.85 Tahun 2021

pelayanan jasa penggunaan peralatan TPI

  1. penyediaan sarana pengaduan 
  2. kotak saran/aduan
  3. telepon (0401) 3190868,fax (0401) 3190868
  4. email pengaduan.ppskendari@gmail.com
  5. penanganan pengaduan dilakukan oleh tim aduan PPS kendari
  6. tindak lanjut pengaduan 24 jam
  7. website pengaduan lapor.kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan jasa penggunaan peralatan TPI"