Akta Perkawinan

No. SK: 07 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi formulir pemohon
  2. b. Surat keterangan belum menikah dari lurah/desa setempat
  3. c. Bagi mempelai dari luar kabupaten Halmahera tengah wajib melampirkan surat keterangan belum menikah dari dinas pencatatan sipil kabupaten asal
  4. d. Foto copy akta perceraian asli bagi mempelai cerai hidup
  5. e. Foto copy akta kematian bagi mempelai yang cerai hidup
  6. f. Foto copy akta kelahiran kedua mempelai
  7. g. Pas foto ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah
  8. h. Foto copy KTP saksi 2 orang
  9. i. Foto copy KK kedua mempelai
  10. j. Kedua mempelai menandatangi buku akta dihadapan pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  11. k. Izin kedua mempelai yang belum berusia 18 dari orang tua
  12. l. Surat peralihan agama bagi yang pindah agama
  13. m. Bagi perniakahan beda agama harus melampirkan penetapan pengadilan
  14. n. Izin komandan asli bagi TNI dan Polri
  15. o. Pemohon yang diwakili oleh orang lain melampirkan surat kuasa bermaterai 6000.

  1. a. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi jika lengkap akan diproses dan jika tidak maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  2. b. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI dan WNA
  3. c. Koreksi data perkawinan WNI dan WNA oleh pemohon, jika benar diparaf dan jika salah akan diperbaiki
  4. d. Penandatanganan buku register
  5. e. Petugas mencatatan kedalam buku agenda berkas masuk
  6. f. Kepala seksi dan kabid mengoreksi dan membutuhkan paraf pada draft perkawinan WNI dan WNA dan buku register
  7. g. Operator mecetak kutipan akta perkawinan WNI dan WNA
  8. h. Kepala dinas menandatangani kutipan akta perkawinan

dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Nomor Pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"