Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan Bagi orang terlantar

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan
  2. bagi Penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam Formulir FR-1.02
  3. bagi Penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir Biodata atau Formulir F-1.01
  4. bagi Penduduk yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik.

  1. Petugas melakukan pengecekkan biometrik penduduk baik orang Asing maupun surat keterangan kependudukan WNI
  2. Petugas memproses penerbitan dokumen/ kependudukan
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan dokumen kependudukan dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima surat keterangan kependudukan dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. Kotak saran

2. Website : -

3. Telepon : (0402) 2816456

4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

6. Facebook : Dukcapil Baubau

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan Bagi orang terlantar"