TANDA DAFTAR GUDANG

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah); 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotokopi paspor dan KITAS (Keterangan Izin Tinggal Sementara) bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing; 5. Fotokopi NPWP; 6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya; 7. Sertifikat Laik Fungsi; 8. Izin Lokasi (berlaku efektif); 9. Izin Lingkungan (berlaku efektif); dan/ atau 10. IMB; 11. Alamat gudang dan titik koordinatnya; 12. Fotokopi TDG belum efektif yang diterbitkan oleh OSS; 13. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan: a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani olehpemberi kuasa; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa. 14. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

  1. Terlampir dalam SOP TANDA DAFTAR GUDANG

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TANDA DAFTAR GUDANG"