Pemberian Pestisida

No. SK: 500.6/60/DP-Sekre/SK/I/2024

  1. Surat merah yang telah di disposisi ke Bidang Sapras dan Pengawasan Alsintan
  2. Lahan yang terserang hama berada di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara

  1. Temuan / Serangan Hama di lapangan atau laporan dari warga/petani melalui telepon/WA/SMS kepada Petugas Pengendali Organisme Penganggu Tanaman (POPT) lapangan
  2. Laporan di Observasi oleh POPT lapangan
  3. Petugas POPT Menerbitkan Rekomendasi (surat merah)
  4. Surat merah diteruskan ke Dinas Pertanian Cq Bidang Tanaman Pangan dan hortikultura untuk proses Validasi dan autentifikasi.
  5. Disposisi pengeluaran pestisida je Bidan Sarana dan Prasarana oleh Kepala Dinas Pertanian.
  6. Pestisida dikeluarkan sesuai dengan ketersediaan pestisida dan jumlah kebutuhan berdasarkan informasi POPT

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Pengeluaran Pestisida

Dinas Pertanian Jl Propinsi Km 09 Nipah-Nipah Gedung Asissten II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pestisida "