Akta Perceraian (NON MUSLIM )

No. SK: NOMOR 06 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi fomulir permohonan
  2. b. Foto copy salinan keputusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap
  3. c. Kutipan akta pernikahan asli
  4. d. Foto copy KTP-El pemohon
  5. e. Asli dan foto copy kartu keluarga
  6. f. Pemohon yang diwakili oleh orang lain melampirkan surat kuasa yang telah ditanda tangani bermaterai 6000.

  1. a. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi jika lengkap akan diproses dan jika kurang akan dikembalikan untuk diproses
  3. c. Petugas operator membuat draft kutipan akta perceraian dan merekam dalam data base kependudukan
  4. d. Koreksi draft akta perceraian oleh pemohon dan jika salah akan diperbaiki
  5. e. Penandatanganan buku register
  6. f. Petugas mencatat kedalam buku agenda
  7. g. Penajabat pelaksana dari kasie, kabid membubuhkan paraf dan kutipan akta perceraian
  8. g. Penajabat pelaksana dari kasie, kabid membubuhkan paraf dan kutipan akta perceraian
  9. h. Kepala dinas menandatangi akta perceraian
  10. i. Petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon

Dalam Keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Nomor Pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian (NON MUSLIM )"