Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

No. SK: 503/10/2022

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 10.000
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
  3. Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akta) yang dikeluarkan oleh KSOP
  4. Surat ukuran kapal yang dikeluarkan oleh KSOP, atau Dinas Perhubungan untuk kapal di bawah 7 GT
  5. Fotocopy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan yang dikeluarkan oleh KSOP
  6. Dokumen teknis alat penangkapan ikan
  7. Pernyataan kesediaan dan jadwal pemeriksaan fisik kapal (apabila belum ada)
  8. Hasil pemeriksaan fisik kapal (apabila sudah ada)
  9. PAS Tahunan
  10. SIPI asli bagi yang memperpanjang izin

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DPMPTSP-NAKER melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan melalui aplikasi Si Cantik Cloud. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima, diagendakan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data melalui aplikasi Si Cantik Cloud dan membuat draft perizinan
  4. Sub Koordinator memeriksa draft dan memverifikasinya melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  5. Kabid Perizinan memeriksa redaksi draft dan memverifikasi dan menetapkan melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  6. Petugas Back Office memberikan penomoran terhadap draft yang telah ditetapkan, dan meneruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Kepala Dinas memeriksa draft yang sudah diberikan penomoran, menandatangani secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik Cloud
  8. Petugas Back Office mencetak melalui aplikasi Si Cantik Cloud, kemudian menyerahkan hasil cetakan ke Front Office
  9. Petugas Front Office mendokumentasikan dan menyerahkan kepada pemohon serta memberikan tanda terima untuk ditandatangani pemohon

5 Hari kerja

No.

Spesifikasi

Jenis Alat

Kapal Motor

6-10 GT

5 GT

1

Kantong

Payang

Rp. 15.000,-

Rp. 10.000,-

2

Pukat

Cincin (Purse Saine)

Rp. 38.000,-

Rp. 25.000,-

3

Insang

Jaring Insang Hanyut

Rp. 13.000,-

Rp. 10.000,-

 

 

Jaring Insang Lingkar

Rp. 7.000,-

Rp. 6.000,-

 

 

Jaring Klitik

-

Rp. 10.000,-

 

 

Jaring Insang Tetap

-

Rp. 10.000,-

4

Angkat

Bagan Perahu/Rakit

Rp. 13.000,-

Rp. 10.000,-

 

 

Bagan Tancap

-

-

 

 

Serok

-

-

 

 

Lain-lain

-

-

5

Angkat

Rawai Tuna

Rp. 10.500,-

Rp. 7.000,-

 

 

Rawai Hanyurt selain Rawai Tuna

Rp. 10.000,-

Rp. 6.500,-

 

 

Rawai Tetap

Rp. 8.000,-

Rp. 7.000,-

 

 

Huhate

-

-

 

 

Pancing yang lain

Rp. 9.000,-

Rp. 6.500,-

 

 

Pancing Tonda

Rp. 9.000,-

Rp. 6.500,-

6

Angkat

Sero

Rp. 13.000,-

Rp. 10.000,-

 

 

Bubu

Rp. 12.000,-

Rp. 8.000,-

 

 

Lain-lain

Rp. 9.000,-

Rp. 6.000,-

7

Pengumpulan/Pengangkutan

Rp. 8.000,-

Rp. 6.000,-

Sertifikat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Pengaduan, saran dan masukan dapat diajukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang c/q Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Jalan Diponegoro No. 23 Kota Sabang
  2. Melalui Kotak Pengaduan
  3. Melalui media :
Whatsapp: 0821 6159 2820
E-mail: dpmptsp_naker@yahoo.com
Web: https://dpmptspnaker-dev.sabangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)"