Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk OA di Wilayah NKRI

No. SK: SK NOMOR 44 TAHUN 2022

  1. a. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. b. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap TYME terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c. Fotokopi KK orang tua; dan
  4. d. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil Mempawah mengambil nomor antrian di satpam
  2. Pemohon menyerahkan nomor antrian dan berkas pengajuan di Front Office
  3. Pemrosesan Dokumen
  4. Pemohon datang kembali ke Disdukcapil Mempawah mengambil Dokumen yang sudah diproses
  5. Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir diserahkan kepada pemohon

Dinas menerbitkan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran dengan catatan pinggir

Website : https://dukcapil.mempawahkab.go.id/informasi-publik

website terhubung ke SP4N Lapor

Instagram : disdukcapil_kab.mempawah

WA : 0811521100

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk OA di Wilayah NKRI"