Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: NOMOR 01 TAHUN 2020

  1. a. Penduduk WNI dan Orang asing dengan ijin tinggal tempat yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. b. Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat perekaman
  3. c. Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. 2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang di ajukan oleh pemohon:
  3. 3. Petugas operator mencetak KTP Elektronik
  4. 4. Pemohon menerima KTP-El

dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Nomor Pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik"