Kartu keluarga

No. SK: NOMOR 02 TAHUN 2020

  1. a. Mengisi Formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala keluarga serat ditandatangani dan di cap lurah/Desa;
  2. b. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta perceraian/Buku Nikah;
  3. c. Foto Copy Kutipan Akta kelahiran;
  4. d. Petikan Keputusan Presiden Tentang Kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau Pernyataan janji bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan;
  5. e. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. f. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah;
  7. g. Foto Copy ijin tinggal tetap bagi Orang asing
  8. h. Surat keterangan pengganti tanda indentitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. 2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang di ajukan oleh pemohon:
  3. 3. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga dan Pemohon menerima Kartu Keluarga

dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

Nomor Pengaduan :082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu keluarga"