Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. KK
  2. KTP
  3. Berita acara dari kepolisian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta kelahiran baik orang Asing maupun akta kelahiran WNI
  2. Petugas memproses penerbitan akta kelahiran;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta kelahiran dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima akta kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kotak saran

 2. Website : - 

3. Telepon : (0402) 2816456 

4. Faximile : (0402) 2816456 

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

 6. Facebook : Dukcapil Baubau

 7. Form Survei Kepuasan Masyarakat 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat

 2. Koordinasi internal

 3. Koordinasi eksternal

 4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya"