Kerjasama Media

No. SK: 060/15

  1. Surat penawaran kerjasama disertai dengan daftar harga dari media rekanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan penawaran kerjasama publikasi
  2. Agendaris mencatat dan melaporkan tentang tujuan pemohon untuk mendapatkan persetujuan
  3. Kepala Bagian mendisposisi surat kepada Pranata Hubungan Masyarakat untuk menindaklanjuti
  4. Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan menyiapkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  5. Pemohon menerima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja
  6. Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan memeriksa kelengkapan bukti tayang pada media rekanan
  7. Pranata Hubungan Masyarakat memverifikasi kelengkapan bukti tayang pada media rekanan. Jika lengkap, maka lanjut ke tahap selanjutnya. Jika revisi, maka kelengkapan bukti tayang dikembalikan kepada media rekanan
  8. Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan mengajukan anggaran untuk biaya publikasi pada media rekanan
  9. Pemohon menerima anggaran untuk biaya publikasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kerjasama Media



<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Tak Langsung

Telepon      : (0285) 421093

email          : humas2kotapekalongan@gmail.com

website       : http://protokol.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Maulidiah, S.I.Kom

Pengaduan Langsung.

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Prokompim

Pejabat Prokompim menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Media"