Kartu Indentitas Anak

No. SK: NOMOR 05 TAHUN 2020

  1. a. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/menikah;
  2. b. Foto copy akta kelahiran
  3. c. Foto copy KK baru;
  4. e. Pas foto ukuran 3x4cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. 2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang di ajukan oleh pemohon:
  3. 3. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari)
  4. 4. Petugas operator mencetak KIA

dalam keadaan normal

Tidak dipungut biaya

KIA

nomor Pengaduan : 082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Indentitas Anak"