Permohonan Cetak Spanduk/Baliho/Poster

No. SK: 060/15

  1. Surat/nota dinas permohonan cetak spanduk/baliho/poster dari OPD/SKPD terkait

  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak spanduk/baliho/poster dari OPD/SKPD terkait
  2. Agendaris mencatat dan melaporkan tentang tujuan pemohon untuk mendapatkan persetujuan
  3. Kepala Bagian mendisposisi surat kepada Pranata Hubungan Masyarakat untuk menindaklanjuti
  4. Pranata Hubungan Masyarakat membagi tugas kepada Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan untuk membuat desain spanduk/baliho/poster
  5. Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan membuat desain spanduk/baliho/poster
  6. Pranata Hubungan Masyarakat memverifikasi draf desain spanduk/baliho/poster
  7. Kepala Bagian mengkoreksi draf desain spanduk/baliho/poster
  8. Staf Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan membenahi dan mencetak desain spanduk/baliho/poster
  9. Pemohon menerima spanduk/baliho/poster

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cetak Spanduk/Baliho/Poster



<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Tak Langsung

Telepon      : (0285) 421093

email          : humas2kotapekalongan@gmail.com

website       : http://protokol.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Maulidiah, S.I.Kom

Pengaduan Langsung.

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Prokompim

Pejabat Prokompim menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Spanduk/Baliho/Poster"