Akta Kematian

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2020

  1. a. Surat kematian/visum dari dokter/petugas kesehatan
  2. b. Foto copy KK
  3. c. Foto copy KTP-El yang meninggal
  4. d. Akta kelahiran yang meninggal
  5. e. Foto copy KTP-el 2 orang saksi

  1. a. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi jika lengkap akan diproses dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  2. b. Petugas operator membuat draft akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan/mengimput data
  3. c. Koreksi draft akta kematian oleh pemohon jika benar diparaf jika salah akan di perbaiki
  4. d. Petugas mecatat kedalam agenda berkas masuk
  5. e. Pejabat pelaksana dari kasie, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register
  6. f. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten halmahera tengah menandatangani akta kematian
  7. g. Petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

nomor Pengaduan : 082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"