No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024
Proses pelaksanaan pelayanan dilakukan selama kurang lebih 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan tilang
Jl. Bukit Intan No.1, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, website https://kejari-pangkalpinang.id/ atau melalui n omor telepon pengaduan 08117111245
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store