Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-46a/L.9/Cr.5/08/2024

  1. Petugas Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan daftar pelanggar tilang beserta barang yang ditilang kepada petugas tilang Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
  2. Pelanggar wajib membawa kertas tilang, bukti pembayaran tilang untuk pengambilan barang bukti tilang

  1. Pelanggar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
  2. Security menanyakan tujuan pelanggar dan mengarahkan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau di tempat Pelayanan Pidum.
  3. Petugas tilang menerima pelanggar di PTSP Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atau di tempat Pelayanan Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
  4. Petugas tilang menerima lembar tilang dan bukti pembayaran dari pelanggar dan melakukan pengecekan di aplikasi E- Tilang .
  5. Pelanggar diberi waktu untuk menunggu. Pada saat Petugas Tilang memproses Tilang tersebut.
  6. Petugas Tilang menyerahkan barang bukti kepada pelanggar.

Proses pelaksanaan pelayanan dilakukan selama kurang lebih 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Jl. Bukit Intan No.1, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, website https://kejari-pangkalpinang.id/  atau melalui  n omor telepon pengaduan 08117111245
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"