Fasilitasi Plakat

No. SK: 060/15

  1. Surat/Nota Dinas Permohonan Bantuan Fasilitasi Plakat

  1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan Fasilitasi Plakat untuk acara/kegiatan dari OPD/SKPD terkait
  2. Agendaris mencatat dan melaporkan tentang tujuan pemohon untuk mendapatkan persetujuan
  3. Kepala Bagian mendisposisi surat/nota dinas kepada Kepala Subbagian terkait untuk menindaklanjuti
  4. Kasubag Protokol menindaklanjuti permohonan dimaksud
  5. Staf Protokol menyerahkan plakat sesuai dengan permintaan Pemohon menerima plakat sesuai dengan permintaan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Plakat

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Tak Langsung

Telepon      : (0285) 421093

email          : humas2kotapekalongan@gmail.com

website       : http://protokol.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Maulidiah, S.I.Kom

Pengaduan Langsung.

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Prokompim

Pejabat Prokompim menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Plakat"