Pelayanan Tamu

  1. Adanya Surat Permohonan Kunjungan Kerja (dikirim baik secara E-surat, Email, maupun Langsung)

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Kunjungan Kerja secara langsung maupun tidak langsung (surat diterima pada waktu jam kerja).
  2. Staf pengelola surat menerima dan mencatat kedalam buku register (10 menit)
  3. Staf pengelola surat menyampaikan surat permohonan data kepada Kasubag Umum melalui Sekretaris (25 menit).
  4. Kasubag Umum mendisposisikan surat permohonan Kunjunga Kerja kepada Sekretaris untuk meminta arahan/petunjuk lebih lanjut (10 menit).
  5. Sekretaris mendisposisikan permohonan data kepada Kepala Bappeda untuk menerima arahan dan petunjuk (15 menit).
  6. Kepala Bappeda memberikan arahan/petunjuk kepada Sekretaris untuk segera menindaklanjuti permohonan Kunjungan Kerja.
  7. Sekretaris memerintahkan Kasubag Umum untuk membuat surat balasan penerimaan kunjungan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang terkait penerimaan tamu kunjungan kerja (5 menit).
  8. Kasubag Umum melakukan koordinasi dengan Kabid terkait materi penerimaan kunjungan kerja (480 menit).
  9. Pejabat yang ditunjuk menerima kunjungan kerja sesuai jadwal penerimaan (waktu menyesuaikan).

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

<meta charset="utf-8" />

Kotak Saran;

Telepon 0361-9009239

No. Fax 0361-9009239

SP4N Lapor 

Sidumas 

Email : bappedabadung@gmail.com

Website : www.bappedabadungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu "