Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: NOMOR 03 TAHUN 2020

  1. KARTU KELUARGA
  2. KTP ORANG TUA
  3. SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN
  4. BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN
  5. SPTJM KEBENARAN KELAHIRAN BAGI YANG TIDAK MEMILIKI SURAT KETERANGAN LAHIR
  6. SPTJM KEBENARAN PERKAWINAN BAGI YANG BELUM MEMILIKI BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN

  1. a. Petugas menerima berkas berkas dan melakukan verifikasi jika kurang lengkap akan dikembalikan jika lengkap akan dilajutkan;
  2. b. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan penerbitan draft kutipan akta kelahiran;
  3. c. Koreksi draft kutipan akta kelahiran oleh pemohon kalau benar diparaf jika salah akan diperbaiki oleh operator;
  4. d. Petugas mencatat kedalam buku agenda berkas masuk;
  5. e. Kepala seksi dan kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register;
  6. f. Operator mengajukan kutipan akta kelahiran;
  7. g. Kepala dinas menandatangani kutipan akta kelahiran
  8. h. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

NOMOR PENGADUAN : 082259541612

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"