Pelayanan IGD

  1. KTP / KK
  2. Surat pengantar (bagi pasien jaminan perusahaan)
  3. Kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
  4. 4. Surat Rujukan FKTP

  1. Pasien datang dilayani sesuai triase IGD


Kurang lebih 8 jam

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Kegawatdaruratan medik, Kegawatdaruratan trauma

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store