Depo Rawat Inap

  1. Pasien Umum : 1. Lembar resep dari dokter, 2. Bukti pembayaran (kwitansi)
  2. Pasien JKN/BPJS : 1. Lembar resep dari dokter, 2. hasil rontgen / hasil laboratorium (bila perlu)

  1. Pasien/Perawat memberikan resep kepada petugas farmasi
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian (administrasi, farmasetik dan klinis resep)
  3. Petugas farmasi menginput resep pada aplikasi rumah sakit
  4. Untuk obat yang tidak tersedia, petugas menghubungi dokter penulis resep untuk minta saran substitusi dimana obat yang diresepkan sesuai stok yang tersedia di depo farmasi Rawat Inap
  5. Apabila dokter tidak menyetujui saran substitusi obat, petugas farmasi wajib mencarikan obat tersebut diapotek/klinik/ Rumah sakit rekanan
  6. Untuk resep yang tidak jelas/tidak terbaca, petugas segera menghubungi dokter dan minta konfirmasi kejelasan resep dengan menyebutkan nama pasien dan menanyakan nama obat yang tidak terbaca tersebut
  7. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai permintaan
  8. Petugas farmasi melakukan peracikan (bila ada),mengecek kembali nama obat, jumlah obat dan dosis obat sebelum obat di racik
  9. Petugas farmasi melakukan pengemasan dan penulisan etiket obat dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penyiapan,nama dan dosis obat, aturan pakai dan waktu penggunaan
  10. Petugas Farmasi melakukan dobel check obat dan bahan medis habis pakai dengan perawat
  11. Untuk pasien pulang, Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien dengan pemberian informasi dan edukasi
  12. 12. Petugas farmasi melakukan verifikasi kembali kepada pasien apakah informasi yang diberikan sudah jelas

Waktu pelayanan resep racikan ≤ 60 menit

Waktu pelayanan resep non racikan ≤ 30 menit

Sesuai Perbup Nomor 41 tahun 2022 dan paket INA CBG’S

Pelayanan resep : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat , dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store