1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau cq. Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
2. UPT Produksi Benih Tanaman Perkebunan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
3. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan Surat Persetujuan Pembelian Bibit.
4. Pemohon melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerima sesuai jumlah bibit yang disetujui
5. Petugas menerima fotokopi bukti pembayaran pembelian bibit
Petugas menyerahkan bibit kepada pemohon sesuai jumlah yang di bayarkanBibit Tanaman Perkebunan Berlabel
Email : disbun@riau.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store