No. SK: 800/123/DISHUB
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.
1) Izin AKDP Pemadu Moda :
Kapasitas 10-15 Tempat Duduk Rp. 1.000.000,-
Kapasitas 15-24 Tempat Duduk Rp. 1.250.000,-
Kapasitas 25 Tempat duduk keatas Rp. 1.500.000,-
2) Izin Trayek Angkutan Mobil Taksi Rp. 1.000.000,-
3) Izin Angkutan Antar Jemput Rp. 750.000,-
4) Izin Angkutan Sewa Khusus Rp. 1.000.000,-
Izin ini berlaku selama 5 (lima) Tahun
Pertimbangan Teknis Izin Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP); Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput Dan Angkutan Sewa Khusus
- Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah
Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store