Pertimbangan Teknis Izin Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP); Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput Dan Angkutan Sewa Khusus

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. 1) Menerima berkas permohonan dalam bentuk tata naskah untuk didisposisi
  2. 2) Menerima Disposisi Kepala Dinas untuk Ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staf Teknis Dinas Perhubungan pada DPMPTSP
  3. 3) Survey pemeriksaan kelengkapan teknis pemohon oleh Staf Teknis
  4. 4) Pengetikan dan pencetakan pertimbangan teknis apabila dinyatakan memenuhi syarat
  5. 5) Penandatanganan pertimbangan teknis oleh Staf Teknis Dinas Perhubungan pada DPMPTSP
  6. 6) Penyerahan Pertimbangan Teknis kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan izin
  7. 7) Izin AKDP ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Berkas dari DPMPTSP
  2. Pemohon menyetorkan biaya Retribusi dengan cara menyetor ke Bank
  3. Pengetikan dan pencetakan pertimbangan teknis
  4. Pertimbangan teknis ditandatangani oleh Staf Teknis Dinas Perhubungan di DPMPTSP
  5. Staf teknis Dinas Perhubungan di PTSP membawa kembali pertimbangan teknis yang sudah ditandatangani dan nomor Pertek sebagai dasar dikeluarkannya Surat Izin oleh DPMPTSP
  6. Pemohon mengambil Surat Izin Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP); Angkutan Pemadu Moda/Taksi /Angkutan Antar Jemput/Angkutan Sewa Khusus di kantor DPMPTSP

1)    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.

1)   Izin AKDP Pemadu Moda :

Kapasitas 10-15 Tempat Duduk         Rp. 1.000.000,-

Kapasitas 15-24 Tempat Duduk         Rp. 1.250.000,-

Kapasitas 25 Tempat duduk keatas    Rp. 1.500.000,-

2)   Izin Trayek Angkutan Mobil Taksi      Rp. 1.000.000,-

3)   Izin Angkutan Antar Jemput              Rp.    750.000,-

4)   Izin Angkutan Sewa Khusus               Rp. 1.000.000,-

                          Izin ini berlaku selama 5 (lima) Tahun


Pertimbangan Teknis Izin Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP); Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput Dan Angkutan Sewa Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP); Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput Dan Angkutan Sewa Khusus"