Kunjungan Tahanan

  1. 1. Membawa fotocopy KTP pemohon dan pengikut/ rombongan.
  2. 2. Menyerahkan fotocopy KTP pemohon dan pengikut/ rombongan kepada petugas Administrasi Pidsus dan mengutarakan maksud kunjungan .

  1. 1. Pemohon datang menuju PTSP Kejaksaan Negeri Mataram dengan mengutarakan maksud di atas.
  2. 2. Petugas PTSP menyampaikan perihal permohonan dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
  3. 3. Apabila permohonan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selanjutnya Jaksa Penuntut Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintahkan staff administrasi untuk mempersiapkan Konsep Surat Ijin mengunjungi tahanan (T-10) tersebut.
  4. 4. Petugas PTSP menyerahkan data diri/ KTP pemohon dan pengikut kepada Staff Administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus.
  5. 5. Selanjutnya Konsep surat disetujui dan di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum/ Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kemudian di berikan kepada Pemohon dengan catatan: • Jam Berkunjung adalah menyesuaikan Jam/ Jadwal berkunjung pada Rutan tempat tahanan di tahan. • Waktu kunjungan paling lama 7 (tujuh) hari. • Maksimal pengikut 4 (empat) orang.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram
  • InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Mataram
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Tahanan "