Pelayanan Hukum

  1. 1. Membawa KTP
  2. 2. Berpakaian rapi dan sopan

  1. Secara Lisan: 1. Melapor ke PTSP dengan membawa KTP untuk dilakukan pendataan terkait pelayanan hukum. - Waktu yang dibutuhkan 5 Menit 2. Petugas PTSP mengarahkan tamu pelayanan hukum tersebut ke ruang tamu - Waktu yang dibutuhkan 5 Menit 3. Petugas PTSP menghubungi Jaksa Pengacara Negara/petugas pelayanan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara - Waktu yang dibutuhkan 5 Menit 4. Tamu pelayanan hukum mengisi buku pelayanan hukum dengan melampirkan identitas KTP - Waktu yang dibutuhkan 5 Menit 5. Jaksa Pengacara Negara/Petugas Pelayanan Hukum yang ditunjuk harus segera memberikan pelayanan hukum di saat itu juga - Waktu yang dibutuhkan 5-10 menit 6. Jaksa Pengacara Negara/Petugas Pelayanan Hukum memberikan penjelasan secara yuridis normative kepada tamu pelayanan hukum tersebut - Waktu menyesuaikan untuk memenuhi kepuasan tamu pelayanan hukum 7. Setelah dilakukan penjelasan oleh Jaksa Pengacara Negara/Petugas Pelayanan Hukum kepada tamu pelayanan hukum mengenai permasalahan yang dimaksud, Jaksa Pengacara Negara/Petugas Pelayanan Hukum untuk membuat laporan di hari yang sama. - Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 15-30 Menit 8. Pelayanan Hukum Selesai
  2. Secara Online: 1. Pemohon membuka website haloJPN.id 2. Tekan Tombol “Tanya JPN Gratis” 3. Membaca Syarat dan Ketentuan lalu centang kolom “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan di atas” lalu tekan tombol next 4. Mengisi Identitas Pemohon dan mengupload foto KTP lalu tekan tombol next 5. Jelaskan permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan 6. Setelah itu review dan submit pertanyaan tersebut. Untuk Prosedur dalam menjawab: 1. Pelaksanaan Administrasi membuka aplikasi haloJPN dan menerima permohonan pertanyaan secara daring - Waktu yang dibutuhkan 10 Menit 2. JPN membuat telaahan beserta jawaban atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring - Waktu yang dibutuhkan 24 jam x 3 Hari 3. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendapat atas telaahan besrta jawaban yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring - Waktu yang dibutuhkan 10 Menit 4. Kepala Kejaksaan Negeri memeriksa konsep jawaban Jaksa Pengacara Negara atas permohonan pertanyaan yang disampaikan secara daring - Waktu yang dibutuhkan 10 Menit 5. Pelaksana administrasi mengupload jawaban ke aplikasi haloJPN - Waktu yang dibutuhkan 10 Menit

Pelayanan Hukum via Lisan:

Hari          : Senin-Jumat

Jam          : 08.00-16.00 WITA

Pelayanan Hukum via haloJPN:

Dapat dilakukan kapan saja

Untuk jawaban atas pertanyaan dalam haloJPN:

Hari          : Senin-Jumat

Jam          : 08.00-16.00


Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram
  • InstagramTwitterFacebook resmi Kejaksaan Negeri Mataram
  • Layanan Pengaduan pada website Kejaksaan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum "