Kartu Pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput dan Angkutan Sewa Khusus

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. 1) Surat permohonan serta dokumen persyaratan
  2. 2) Pemeriksaan kelengkapan berkas yang diberikan apa telah sesuai dengan persyaratan administrasi
  3. 3) Pengetikan dan pencetakan kartu pengawasan
  4. 4) Paraf koordinasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  5. 5) Tanda tangan kartu pengawasan oleh Kepala Dinas
  6. 6) Kartu pengawasan diserahkan kepada pemohon

  1. Kartu Pengawasan AKDP

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya permintaan permohonan.


Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) : 1) Angkutan Pemadu Moda; 2) Angkutan Taksi; 3) Angkutan Antar Jemput dan; 4) Angkutan Sewa Khusus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Angkutan Pemadu Moda, Taksi, Angkutan Antar Jemput dan Angkutan Sewa Khusus"