No. SK: 800/123/DISHUB
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya permintaan permohonan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) : 1) Angkutan Pemadu Moda; 2) Angkutan Taksi; 3) Angkutan Antar Jemput dan; 4) Angkutan Sewa Khusus.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store