Prosedur Penerbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. 1) Pemohon/Konsultan mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi ANDALALIN melalui PTSP Prov. Sulut. Dan Pemeriksaan persyaratan Andalalin
  2. 2) Kepala Dinas Mendisposisikan Tindak Lanjut Proses apabila Berkas Lengkap
  3. 3) Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang tentang proses, Andministrasi Surat Menyurat, penerbitan rekomendasi ANDALALIN
  4. 4) Melakukan pemeriksaan berkas pemohon rekomendasi ANDALALIN
  5. 5) Apabila pemohon layak diberikan rekomendasi ANDALALIN dan memenuhi syarat, maka dapat diterbitkan dengan rekomendasi asistensi oleh Bidang Pengawasan terhadap rekomendasi Bangkitan, Rendah, Sedang dan Tinggi
  6. 6) Apabila pemohon tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan kepada pemohon dengan catatan
  7. 7) Melaksanakan Rapat Tim Penilai Andalalin dan Pemaparan Dokumen Andalalin oleh Konsultan/ Pengembang
  8. 8) Melaksanakan Survey lokasi terhadap kesesuaian berkas Pemohon oleh Konsultan/ Pengembang
  9. 9) Pembuatan Persetujuan Teknis ANDALIN dan pernyataan kesanggupan melaksanakan rekomendasi Andalalin
  10. 10) Penerbitan rekomendasi ANDALALIN oleh PTSP Prov. Sulut

  1. • Pelaksana menerima permohonan Rekomendasi Andalalin dan meneruskan disposisi Kadishub. Kadishub menerima, membaca isi permohonan dan meneruskan disposisi Ke Kabid Lalu Lintas dan Angkutan
  2. • Kabid menerima dan membuat Undangan kepada pemohon untuk presentasikan hasil kajian kepada Tim Andalalin
  3. • Tim Andalalin Bersama Kadishubda membahas hasil kajian Andalalin dengan pihak Pengembang/penyusun Andalalin dihadiri intansi terkait.
  4. • Rekomendasi Andalalin jika diterima maka diteruskan ke Kasie Rekayasa Lalin untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf dan diteruskan kepada Kadishub
  5. • Kadishub memeriksa dan menandatangani Rekomendasi Andalalin dan dikembalikan kepada pelaksana dan selanjutnya diberikan keada Kasie Rekayasa Lalin untuk diberikan kepada pemohon serta beri arahan

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penerbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas"