Standar Pelayanan SIM Perpanjangan, Hilang, Rusak Golongan B2

  1. 1. SIM asli yang masih berlaku
  2. 2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. 5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. 6. Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan
  2. 2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak
  3. 3. Pemohon menuju loket pendaftaran
  4. 4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  5. 5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  6. 6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI
  7. 7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  8. 8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas
  9. 9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi
  10. 10. Pemohon menerima SIM dari petugas

semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 14.00 wita)

1.     Pemohon melakukan pembayaran di  loket BRI;


SIM B2

1.     Secara langsung;

2.     Melalui telepon  0361-945820;

3.     Melalui kotak saran;

4.     Melalui email gianyarsatlantas@gmail.com;

5.     Instagram : lantasgianyar;

Facebook : Satlantas Gianyar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lantas.net

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SIM Perpanjangan, Hilang, Rusak Golongan B2"