Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

No. SK: Nomor : 21 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar RT-RW 2. KK Pemohon 3. KTP Pemohon 4. Form Permohonan Rusunawa dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

1. Petugas : Heru Purwanto

2. Email : banyuuripkidul439@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-