Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Masuk

  1. Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan
  2. Mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
  3. Menyerahkan dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) dari daerah asal media pembawa dan SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES

  1. Pemilik media pembawa melaporkan media pembawa yang masuk di pintu pemasukan dan pengeluaran kepada petugas karantina
  2. Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah media pembawa
  3. Petugas Karantina menginput data pada system sistercaroline, jika sesuai maka akan di terbitkan sertifikat pelepasan KI-D12,
  4. Apabila media pembawa dan dokumen tidak sesuai maka dilakukan penahanan dalam waktu 3 hari.
  5. Jika dalam waktu 3 hari dokumen dapat di lengkapi maka akan di terbitkan KI-D12.
  6. Apabila dokumen yang di persyaratkan tidak dapat di lengkapi maka dilakukan penolakan atau pemusnahan.

1 Jam 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelepasan Domestik ( KI-D12)

- Telepon : (0361) 4727390, 8477427

 - Media Sosial : Service FQIA Bali, @bkipmdenpasar, Balai KIPM Denpasar-FQIA Bali

 - Email : balai.kipmdenpasar@gmail.com atau bkipm_bali@kkp.go.id

 - Website : https://bali.bkipm.kkp.go.id/karantina, https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Masuk"