Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Import

  1. Mengajukan PPK online
  2. Health Certificate dari Negara asal
  3. Certifikat Of Origin
  4. Ijin Impor
  5. Sertifikat Penetapan IKI
  6. Test Result
  7. Dokumen lainnya seperti Pemberitahuan Impor Barang; Air Wy Bill/ Bill Of loading; Cath Certificate
  8. Dilaporkan minimal satu hari sebelum kedatangan

  1. Pemilik media pembawa mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT-KIPM diserahkan kepada petugas administrasi.
  2. Petugas administrasi mencatat setiap Pelaporan (PPK) yang diajukan Pemilik Media Pembawa dalam buku pelaporan, selanjutnya disampaikan kepada PHPI untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. PHPI segera melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan kemudian membuat laporan dan menyampaikan kepada Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk.
  4. Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk setelah menerima laporan segera mengevaluasi dan mendisposisi hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  5. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah, maka Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk memerintahkan petugas administrasi untuk mengembalikan pelaporan kepada pengguna jasa.
  6. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sah, Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk memerintahkan petugas administrasi untuk menerbitkan surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen Uenis, jumlah dan ukuran MP) kepada PHPI.
  7. PHPI setelah menerima surat perintah segera melaksanakan pemeriksaan kebenaran isi dokumen Uenis, jumlah dan ukuran MP) secara sampling kemudian membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menyampaikan kepada Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk.
  8. Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk setelah menerima LHP kebenaran isi dokumen jenis, jumlah dan ukuran MP) mengevaluasi dan memberi disposisi kepada petugas administrasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
  9. Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan benar (hasil pemeriksaan jenis, jumlah dan ukuran MP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persyaratan) untuk:
  10. a) MP berisiko tinggi dan sedang,memerintahkan Petugas Administrasi membuat surat persetujuan pengeluaran MP dari tempat pemasukan (KI-D7) dan surat perintah masuk instalasi (KI-D8) serta surat perintah Pengawalan media pembawa sampai ke lnstalasi Karantina lkan (IKI)
  11. b) MP berisiko rendah, memerintahkan Petugas Administrasi membuat
  12. ·       surat persetujuan pengeluaran MP dari tempat pemasukan (KI-D7) dan apabila diperlukansurat perintah masuk instalasi (KI-D8) serta surat perintah Pengawalan media pembawa sampai ke lnstalasi Karantina lkan (IKI), atau
  13. ·       surat persetujuan pengeluaran MP dari tempat pemasukan (KI-D7) dansurat perintah pemeriksaan klinis dan atau laboratoris;
  14. c). MP tidak berisiko, memerintahkan Petugas Administrasi membuat surat persetujuan pengeluaran MP dari tempat pemasukan (KI-D7).
  15. Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak benar jenis, jumlah dan ukuran MP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persyaratan), Petugas Administrasi membuat Surat Penahanan/Penolakan Wasmatcapulbaket atau Surat Pemusnahan apabila MP busuk/rusak
  16. Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk menginstruksikan PHPI untuk melakukan Pengawalan media pembawa sampai ke lnstalasi Karantina lkan (IKI).
  17. PHPI setelah menerima surat perintah segera melaksanakan pengawalan media pembawa sampai ke lnstalasi Karantina lkan (IKI), selanjutnya dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan jenis, jumlah dan ukuran MP secara menyeluruh serta Pengambilan Sampel MP sesuai SOP pengambilan sampel yang telah ditetapkan.
  18. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, PHPI segera membuat laporan pengawalan, LHP Pemeriksaan Klinis dan LHP Kebenaran lsi kepada Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk melalui Petugas administrasi dan menyerahkan sampel media pembawa kepada petugas penerima sampel.
  19. Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk setelah menerima laporan, mengevaluasi dan memberi disposisi kepada petugas administrasi untuk menerbitkan surat perintah pemeriksaan laboratorium.
  20. Petugas penerima sampel setelah menerima sampel yang diambil oleh PHPI segera meregistrasi (mencatat dan meng kodefikasi) sampel tersebut dan membuatkan surat pengantar sampel tentang jenis pemeriksaan dan target HPIK yang telah ditetapkan, selanjutnya sampel dibawa ke laboratorium dan diserahkan kepada petugas laboratorium beserta surat pengantarnya. Pengujian sampel produk perikanan, dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai parameter uji yang diperlukan.
  21. Petugas Laboratorium segera melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sesuai jenis pemeriksaan dan target HPIK/Mutu Hasil Perikanan yang ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan laboratorium, petugas laboratorium segera membuat laporan hasil uji (LHU) dan menyerahkan kepada Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk melalui petugas administrasi laboratorium.
  22. Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk memerintahkan PHPI untuk melakukan telaah analisa terhadap LHP Klinis (6.20) dan LHU laboratorium.
  23. PHPI melakukan telaahan terhadap LHP Klinis dan LHU Laboratorium di Bidang Karantina lkan yang telah diterbitkan (untuk MP HPIK) atau LHU Laboratorium di Bidang Karantina lkan dan LHU di Bidang Mutu Hasil Perikanan (untuk produk hasil perikanan), kemudian membuat rekomendasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk
  24. Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk, mengevaluasi hasil rekomendasi dan memberi disposisi tindakan karantina selanjutnya Apabila MP bebas dari HPIK dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk menginstruksikan kepada petugas administrasi untuk menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KI-D12).
  25. Apabila MP ditemukan HPIK golongan I, Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk menginstruksikan kepada petugas administrasi untuk menerbitkan surat perintah kepada PHPI untuk melaksanakan tindakan pemusnahan.
  26. UPT/ Pejabat yang ditunjuk menginstruksikan kepada petugas administrasi untuk menerbitkan Surat Perintah Penolakan.
  27. Apabila MP tidak bebas dari HPIK golongan II, Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk menginstruksikan kepada petugas administrasi menerbitkan surat perintah kepada PHPI untuk melaksanakan tindakan perlakuan terhadap media pembawa tersebut


107,5 (Impor Resiko Tinggi) ; dan 5 (Impor Resiko Rendah)

PP No. 85 Tahun 2021

Sertifikat Pelepasan Impor (KI-D7 dan atau KI-D12)

- Telepon : (0361) 4727390, 8477427 

- Media Sosial : Service FQIA Bali, @bkipmdenpasar, Balai KIPM Denpasar-FQIA Bali 

- Email : balai.kipmdenpasar@gmail.com atau bkipm_bali@kkp.go.id 

- Website : https://bali.bkipm.kkp.go.id/karantina, https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Import"