Cuti Diluar Tanggungan

No. SK: Nomor 13 Tahun 2022

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara
  2. Dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) tahun
  3. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya
  4. Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  5. Pengusulan permohonan cuti diluar tanggungan negara untuk diproses oleh pejabat yang berwenang paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal cuti
  6. Surat Pengantar dari SKPD/ Unit Kerja

  1. cek dan verifikasi berkas
  2. buat telaahan staf ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  3. Pertimbangan Teknis ditujukan ke BKN (bila pertek disetujui)
  4. Pembuatan SK PPK (bila persetujuan lembaga berwenang/ BKN sudah diterima)
  5. Proses pemarafan dan penandatanganan
  6. Pendistribusian SK

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Cuti PNS

Melalui Akun Media Sosial PPID BKPSDM Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdm@bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Diluar Tanggungan"